Kepala Keplisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Kepala Keplisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)