TribrataNews - Polres Kepulauan Aru- Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru melakukan penertiban serta pengaturan arus lalu lintas pada jalan raya Sipur Pantai Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Senin (05/07/21).
Mencegah terjadinya pelanggaran serta kecelakaan di Kabupaten Kepulauan Aru Sat Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru Polda Maluku melaksanakan tugas penertiban serta pengaturan arus lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran baik tidak menggunakan helm maupun fisik kendaraan tidak lengkap namun tidak dilakukan penilangan namun hanya teguran saja. Sat Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru juga tidak lupa memberikan himbauan kepada warga untuk selalu menggunakan masker serta mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan menggunakan papan bicara.
Dengan adanya penertiban arus lalu lintas serta himbauan patuhi protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Kepulauan Aru Polda Maluku ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada.