Polres Kepulauan Tanimbar, Kamis, 02 September 2021, pukul 09.00 wit s/d 12.00 wit, Satuan lalu lintas Polres Kepulauan Tanimbar bersama bidang lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban terhadap kendaraan angkutan umum di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Dalam rangka memberikan Kamseltibcar yang aman dan nyaman serta menertibkan dan memberikan efek jerah kepada para pelanggar lalu lintas khususnya kepada para sopir angkot maupun kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar, Satuan lalu lintas bersinergi dengan dinas Perhubungan kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkot (angkutan umum) yang berlokasi di jalan trans Yamdena dan terminal pasar Omele Saumlaki.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, penindakan yang diberikan oleh petugas di lapangan kepada para pelanggar yang ditemukan langsung yaitu tilang kepada 5 (lima) pelanggar dan teguran sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor roda 2 (dua).
Personil Satuan lalu lintas yang melaksanakan kegiatan operasi penertiban bersama dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai berikut :
- Aipda W . Atajalim, S.H.
- Bripka A . Laiyan
- Bripka A . Saikmat
- Briptu W . Sarbunan
- Bripda J. J. J. Narahawarin
- Bripda M. L. Ratuanik
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.