Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa tanggal 24 Agustus 2021, Satuan lalu lintas Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan Penindakan E-Tilang terhadap Pelanggar Lalu lintas dalam bentuk kegiatan Hunting pantauan arus lalu lintas pada Pos tetap yang tergelar di kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Tanimbar melalui personil Unit Penegakan hukum (Gakum) di lapangan yang tergelar pada Pos – Pos tetap di Kota Saumlaki gencar melakukan Pemantauan terhadap arus lalu lintas sekaligus melakukan kegiatan Hunting terhadap masyarakat yang kedapatan langsung secara kasat mata melakukan Pelanggaran Lalu lintas hingga langsung diberikan Penindakan berupa E-Tilang.
Kasat Lantas Iptu D. Fenanlampir yang ditemui Seksi humas Polres Kepulauan Tanimbar dalam kegiatan menyampaikan, kegiatan Penindakan berupa E-Tilang yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar ini sejalan dengan arahan Pimpinan Polri Polda Maluku kepada seluruh Jajaran Sat lantas Polda Maluku yang bertujuan untuk memberikan efek jerah kapada para Pelanggar lalu lintas dan menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dalam kegiatan Pantauan dan Hunting pada Pos – Pos tetap di Kota Saumlaki dihari Selasa tanggal 24 agustus 2021 kemarin, personil Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan Penindakan berupa E-Tilang kepada kurang lebih 7 (tujuh) Pelanggar dan teguran sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Sim, 1 (satu) buah STNK dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor Roda dua.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta masih terus akan dilaksanakan secara rutin oleh personil Satuan lalu lintas Polres Kepulauan Tanimbar guna menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik, aman dan Patuh di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.