POLDA MALUKU - Kasus pencurian Handphone (HP) marak terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Hal ini berdasarkan laporan aduan yang masuk terkait kasus pencurian, khususnya pencurian HP.
Guna memberantas masalah pencurian alat komunikasi ini, Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku membangun kerjasama dengan para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Counter HP Ambon Plaza (Amplaz).
Pembicaraan mengenai persoalan tersebut dilakukan melalui pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Ditreskrimum Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (24/2024).
"Saat pertemuan para pedagang yang membuka usaha counter HP diajak untuk dapat bekerjasama," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK.
Para pedagang diaharapkan agar setiap orang yang datang menjual HP dapat meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan orang yang menjual HP tersebut di foto.
"Bahwa setiap orang yang menjual hadphone wajib membawa KTP dan difoto, agar mempermudah Kepolisian mencari pelaku pencurian apabila handphone tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian," katanya.
Para pedagang juga diajak kerjasamanya dengan memberikan informasi kepada polisi apabila ada orang yang dicurigai menjual HP tanpa memiliki kelengkapan.
"Para pedagang juga diminta untuk dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, apabila ada orang yang jual HP tanpa memiliki kelengkapan," pintanya.
Setelah pertemuan itu, Himpunan Pedagang Counter HP Amplaz dengan Unit Resmob sepakat untuk membuat grup whatsapp sebagai sarana bertukar informasi.