POLDA MALUKU - Wakapolda Maluku Brigjen Pol Samudi, S.I.K., M.H., memimpin pelaksanaan Rakernis Bidang Hukum Polda Maluku Tahun Anggaran 2024.
Rakernis bidang hukum dilaksanakan di Rupattama lt. 5 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (26/9/2024). Wakapolda didampingi Kabidkum Polda Maluku dan narasumber Griselda. L. Siahailatua, SH., MH., Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kemenkumham Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Direktur Samapata Polda Maluku, para penyidik Satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas, Ditpolairud, Ditsamapta Polda Maluku dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Jajaran Polda Maluku.
Dalam sambutannya, Wakapolda meminta para penyidik mengikuti kegiatan secara serius dan sungguh-sungguh. Ada 2 hal dalam rakernis yang akan diberikan, yaitu pertama berkaitan dengan KUHP yang baru No 1 Tahun 2023.
"Sekalipun pelaksanaanya nanti pada Januari 2026, perlu bagi para penyidik untuk memahami perubahan-perubahan yang ada karena jangan sampai saat berhadapan atau bertugas masih lupa apakah ini Pasal atau KUHP yang lama," pintanya.
Wakapolda meminta para penyidik agar tidak ketinggalan dengan perubahan-perubahan yang ada. "Karena penyelidikan ini kita berhadapan dengan hak asasi manusia, jadi tidak boleh dalam penyelidikan kita melanggar hak asasi manusia," ingatnya.
Yang kedua, lanjut Wakapolda, berkaitan dengan Pra-peradilan, karena para penyidik seringkali salah target, salah tahan, salah geledah, dan salah sita. "Itulah mengapa para penyidik seringkali dibawa ke Pra-peradilan. Jadi seorang penyidik harus teliti dan bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan tugas, jangan sampai mengambil saksi yang salah, dan tidak benar," harapnya.
Sebagai anggota Polri yang bertanggung jawab, jika diperhadapkan dengan hal seperti itu harus berani menghadapinya, bukan malah menghindar. "Kita harus bisa menjelaskan sesuai dengan kebenaran yang kita tahu dan yang kita pelajari. Kami yakin bahwa para anggota kita memiliki kemampuan yang luar biasa," pungkasnya.