Polres Kepulauan Aru - Dalam memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan cegah penularan Covid-19, Polres Kepulauan Aru bersama Gabungan TNI dan Sat Pol PP Kabupaten Kepulauan Aru rutin menggelar ops Yustisi pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru. Ops Yustisi ini dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Aru, Selasa (07/09/21) pagi.
Bertempat di Jalan Raya Tugu Cendarwasih Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Polres Kepulauan Aru menggelar Ops Yustisi Pencegahan Penularan Covid-19. Kali ini Ops Yustisi ini dilakukan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.
Masyarakat maupun pengendara yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa Pus Up maupun pembersihan sampah sebelum dibagikan masker gratis. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dimana saat ini sudah banyak warga yang terpapar akan Virus Covid-19, untuk sampai ini yang terpapar Covid-19 sudah mencapai 100 orang lebih (keterangan dari sumber). Bertambahnya warga yang terpapar Covid-19 ini difaktori oleh kelalaian warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan Ops Yustisi ini juga memberikan himbauan kepada warga untuk jangan bosan-bosannya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penularan Covid-19.
Mednyikapi hal tersebut, Polres Kepulauan Aru memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan hukuman berupa push up serta menyapu jalanan, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.