POLDA MALUKU - Aparat Kepolisian dari satuan Direktorat Samapta Polda Maluku membubarkan sekelompok warga yang sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis sopi di emperan jalan Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa malam (9/11/2021).
POLDA MALUKU - Aparat Kepolisian dari satuan Direktorat Samapta Polda Maluku membubarkan sekelompok warga yang sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis sopi di emperan jalan Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa malam (9/11/2021).
Sekelompok warga yang sedang pesta miras ini ditemukan saat personil Samapta meggelar Patroli dalam rangka Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi Siwalima 2021.
Ipda Zeth Rumkota, yang memimpin Patroli Pekat Siwalima, mengaku, sebelum dibubarkan, sekelompok laki-laki tersebut terlebih dahulu diberikan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas tersebut di tempat umum.
"Kami berikan pembinaan dan arahan agar tidak lagi mengkonsumsi miras di tempat umum yang dampaknya dapat mengganggu ketertiban umum," kata Zeth.
Setelah diberikan pembinaan, barang bukti berupa miras tradisional khas Maluku tersebut kemudian diamankan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibuang oleh personil di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat itu barang bukti miras sopi kami amankan dan langsung dimusnahkan personel patroli di TKP," jelasnya.
Selain menyasar warga yang mengonsumsi miras, Zeth mengaku pihaknya juga melaksanakan Patroli di kawasan Pasar Mardika, yang biasa dijadikan sebagai lokasi perjudian oleh para pedagang maupun sopir angkot.