Polres Buru, Kabag SDM Polres Buru AKP Murni Hamsa, S.I.K. Memberikan sosialisasi Perpol 2 Tahun 2018 dan Perkap 99 Tahun 2020 di lapangan apel Polres Buru pada saat mengambil apel pagi.
Kabag SDM Polres Buru menyampaikan bahwa sosialisasi Perkap Kapolri ini untuk memberikan pemahaman kepada Personil di jajaran Polres Buru untuk mempedomani dan menerapkan kebijakan Pimpinan Polri melalui penilaian 13 komponen secara online bagi seluruh anggota. Penilaian ini menjadi dasar pemberian reward dan punishment kepada anggota termasuk menjadi pedoman penilaian dalam seleksi pendidikan personel.
“Pelaksanaan tugas Polri semakin kompleks harus didukung oleh SDM yang profesional, Inovatif dan berintegritas, melalui sistem, manajemen dan standar dalam perkap ini diharapkan pengelolaan SDM Polri dapat dilakukan secara terencana, sistematis, sinergi dan terkoordinas, Dalam Perkap ini setiap personel Polri akan di nilai dari 13 Komponen antara lain Kinerja (SMK), penelitian/catatan personel, kesehatan, jasmani, rohani, psikologi, akademik, data pribadi, pendidikan, jenjang kepangkatan, riwayat jabatan, kecakapan bahasa dan tanda jasa yang dimiliki.” Ungkap AKP Murni Hamsa