POLDA MALUKU - Tim penjinak bom dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku mengamankan penemuan satu unit bahan peledak jenis mortir 60 Komando.
Benda berbahaya ini ditemukan warga di lokasi proyek di Desa Batu Merah RT01/RW04 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (26/9/2024).
Penemuan mortir diketahui personel Polsek Sirimau pagi tadi. Sejumlah personel kemudian mendatangi TKP dan langsung memasang garis police line.
Setelah mengamankan TKP, personel Polsek Sirimau kemudian menghubungi detasemen Gegana. Tim penjinak bom langsung mendatangi TKP dan mensterilisasi area penemuan.
"Bahan peledak yang ditemukan jenis mortir 60 komando. Saat ini sudah diamankan di markas Brimob Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik.
Mortir tersebut ditemukan pertama kali oleh Viktor Tuhumuri, 21 tahun. Warga Latuhalat, seorang buru ini menemukan saat alat berat eksavator melakukan penggalian tanah pada Kamis, 16 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIT.
Awalnya benda itu disangka besi tua. Victor sempat memberitahukan mandor proyek. Namun yang tidak mengetahui benda itu bom menyampaikan kepada saksi untuk menyimpannya tau dijual ke besi tua.
"Kemudian saksi memindahkan barang tersebut serta membersihkan tanah yang menempel di benda jenis mortir 60 Komando. Benda itu kemudian dipindahkan ke tempat aman guna untuk menjualnya ke pembeli besi tua," katanya.
Mortir tersebut selanjutnya akan dijual setelah pembeli besi tua datang pagi tadi sekira pukul 09.00 WIT. Namun saat mengetahui benda itu adalah bom kemudian disampaikan kepada Aipda Muhajir, personel Dokkes Polresta Ambon.
"Setelah melihat benda itu saksi kemudian menghubungi anggota piket Polresta Ambon dan Polsek Sirimau. Mortir ini sudah dibawa ke Satbrimob Polda Maluku dan selanjutnya dimusnahkan (Disposal)," pungkasnya.